Lombok Utara - Mandala merupakan sebuah nama dusun yang terletak di Desa Bayan Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Kata Mandala menurut beberapa tokoh adat setempat, berasal dari kata Man yang berarti 'pemberian' ditambah dengan kata Dala yang berarti pemberian Tuhan Yang Maha Esa.
Mandala selain diabadikan sebagai nama dusun, juga dijadikan nama sebuah hutan atau pawang yang dikelola oleh masyarakat adat, sehingga dikenal dengan sebutan pawang adat. Secara kasat mata, areal hutan adat ini tidak terlalu luas, namun memiliki puluhan sumber mata air yang berasal dari Gunung Rinjani dan Sangkareang.
Sumber mata air yang ada di pawang adat ini, oleh masyarakat adat Bayan masih disakralkan, karena termasuk salah satu sumber mata air dari sembilan mata air yang diyakini sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat secara umum.
Cerita lain menyebutkan, kata Mandala juga berarti ksatria. Ksatria yang dimaksud adalah berhubungan langsung dengan salah satu sumber mata air yang konon tempat permandian para bidadari yang turun dari khayangan.
Dikisahkan, suatu hari ketika para bidadri mandi, sang Mandala (Ksatria) mengambil salah satu selendang dari mereka, sehingga dia tidak bisa kembali ke instana khayangan. Pada saat sang bidadari kebingungan mencari selendangnya, muncullah Ksatria menawarkan jasa untuk ikut serta mencari selendang yang disembunyikan, dengan perjanjian bila ditemukan, harus sang bidadari siap menjadi istrinya.
Setelah kesepakatan tercapai, Ksatria pun mengembalikan selendang tersebut, dan langsung si Bidadari dibawa pulang ke rumahnya di Bayan Agung. Merekapun kemudian melangsungkan akad nikah dan menjadi pasangan suami istri hingga memiliki anak keturunan.
Selain itu, dikisahkan juga, ketika para muballigh yang berasal dari Pulau jawa datang menyebarkan islam ke Bayan, konon mereka pernah berisitirahan di pawang adat Mandala. Hal itu ditandai dengan nama salah satu sumber mata air yang diberi nama “Lokok Jawa”, yang menunjukkan asal si muballigh. Dan tidak jauh dari tempat ini, ada sebuah tempat yang dikenal dengan Ampel Duri. Cerita ini memperkuat pendapat, bahwa yang dimaksud penyebar Islam yang datang dari jawa adalah murid dari Sunan Ampel”, Wallahu'alam.
Cerita ini, menjadi salah satu landasan bagi hutan adat Mandala, yang hingga kini tetap dikelola secara adat dan kearifan lokal setempat.
Pawang adat yang memilki luas sekitar 10 hektar lebih ini, memiliki awiq-awiq adat yang kuat dalam menjaga dan melestarikan sumber mata air yang ada, dan awiq-awiq (aturan adat) tersebut wajib ditaati oleh semua masyarakat adat atau masyarakat lainnya.
Ada lima isi awiq-awiq yang dibuat antara lain:
Mandala selain diabadikan sebagai nama dusun, juga dijadikan nama sebuah hutan atau pawang yang dikelola oleh masyarakat adat, sehingga dikenal dengan sebutan pawang adat. Secara kasat mata, areal hutan adat ini tidak terlalu luas, namun memiliki puluhan sumber mata air yang berasal dari Gunung Rinjani dan Sangkareang.
Sumber mata air yang ada di pawang adat ini, oleh masyarakat adat Bayan masih disakralkan, karena termasuk salah satu sumber mata air dari sembilan mata air yang diyakini sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat secara umum.
Cerita lain menyebutkan, kata Mandala juga berarti ksatria. Ksatria yang dimaksud adalah berhubungan langsung dengan salah satu sumber mata air yang konon tempat permandian para bidadari yang turun dari khayangan.
Dikisahkan, suatu hari ketika para bidadri mandi, sang Mandala (Ksatria) mengambil salah satu selendang dari mereka, sehingga dia tidak bisa kembali ke instana khayangan. Pada saat sang bidadari kebingungan mencari selendangnya, muncullah Ksatria menawarkan jasa untuk ikut serta mencari selendang yang disembunyikan, dengan perjanjian bila ditemukan, harus sang bidadari siap menjadi istrinya.
Setelah kesepakatan tercapai, Ksatria pun mengembalikan selendang tersebut, dan langsung si Bidadari dibawa pulang ke rumahnya di Bayan Agung. Merekapun kemudian melangsungkan akad nikah dan menjadi pasangan suami istri hingga memiliki anak keturunan.
Selain itu, dikisahkan juga, ketika para muballigh yang berasal dari Pulau jawa datang menyebarkan islam ke Bayan, konon mereka pernah berisitirahan di pawang adat Mandala. Hal itu ditandai dengan nama salah satu sumber mata air yang diberi nama “Lokok Jawa”, yang menunjukkan asal si muballigh. Dan tidak jauh dari tempat ini, ada sebuah tempat yang dikenal dengan Ampel Duri. Cerita ini memperkuat pendapat, bahwa yang dimaksud penyebar Islam yang datang dari jawa adalah murid dari Sunan Ampel”, Wallahu'alam.
Cerita ini, menjadi salah satu landasan bagi hutan adat Mandala, yang hingga kini tetap dikelola secara adat dan kearifan lokal setempat.
Pawang adat yang memilki luas sekitar 10 hektar lebih ini, memiliki awiq-awiq adat yang kuat dalam menjaga dan melestarikan sumber mata air yang ada, dan awiq-awiq (aturan adat) tersebut wajib ditaati oleh semua masyarakat adat atau masyarakat lainnya.
Ada lima isi awiq-awiq yang dibuat antara lain:
Pertama, Dilarang mengambil / memetik, mencabut, menebang, menangkap satwa dan membakar pohon/ kayu-kayu yang mati yang terdapat dalam kawasan hutan adat.
Kedua, Dilarang menggembala ternak di sekitar pinggir dan didalam kawasan hutan adat yang dapat menyebabkan rusaknya flora dan fauna hutan.
Ketiga, Dilarang mencemari/mengotori sumber-sumber mata air didalam kawasan hutan adat.
Keempat, Dilarang melakukan meracuni Daerah Aliran Sungai (DAS) menggunakan fottas, decis, setruman dan lain-lainnya, di sekitar dan di luar kawasan hutan adat, yang dapat menyebabkan musnah/terbunuhnya biotik-biotik yang hidup di sungai.
Kelima, Bagi setiap pemakai/pengguna air baik perorangan maupun kelompok diwajibkan membayar iuran/sawinih kepada pengelola hutan adat dan sumber mata air.
Untuk menegakkan dan menjalankan awiq-awiq yang dibuat dengan konsep adat (hukum adat) dan kearifan lokal ini, bagi yang melanggar semua atau salah satu dari awiq-awiq itu, maka dikenankan sanksi yang wajib dipatuhi oleh siapapun yang melanggar, yaitu berupa: satu ekor kerbau, beras satu kwintal, uang bolong (kepeng susuk) 244 biji, kelapa 40 biji, gula merah, beras satu rombong, ayam satu ekor dan kayu bakar empat ikat.
Adapun sanksi yang lebih berat, jika sanksi ditas tidak dipatuhi bagi si pelanggar adalah, tidak diberikan pengulu, kiyai adat dalam pelaksanaan syukuran/selamatan, misalnya, pada acara pemotongan padi, selamat sambu (lumbung), acara urip pati dan lain-lain, serta dikucilkan atau diasingkan dan tidak diakui sebagai masyarakat adat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar