Jumat, 19 Desember 2014

ADAT PERKAWINAN (Gawe tampah wirang)


Bagi masyarakat  bayan,siklus kehidupan individu seseorang dari sejak ia dilahirkan sampai ajal menjemput merupakan saat-saat yang dipahami sebagai sesuatu yang sakral dan penting artinya bagi kehidupan mereka sehingga pada moment-moment tertentu tersebut  dimaknai dengan melaksanakan prosesi-prosesi sakral adat istiadat Bayan sebagaimana yang diwariskan turun temurun dari para leluhur orang bayan.


Rentetan prosesi sakral yang dilaksanakan masyarakat Bayan pada acara adat dalam siklus kehidupan individu seseorang menjadi bukti bahwa masyarakat adat bayan memandang bahwa kehidupan ini tidak dapat di permainkan dan atau diabaikan seperti halnya dengan perkawinan seseorang.
Hukum perkawinan  masyarakat Adat Bayan sering diidentikkan dengan Hukum itu   berada pada pihak perempuan artinya bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan denda adat dan lainya itu ditentukan dan mengikuti  pihak perempuan.
nilai-nilai lokal tersebut mengajarkan kepada orang bayan tentang bahwa perkawinan itu secara agama maupun Adat istiadat merupakan fase kehidupan manusia dimana tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan biologis saja tetapi perkawinan itu juga  mempertemukan dua fisikologis yang itu tidak mudah untuk disesuaikan dan saling isi satu sama lainya.
Banyak yang beranggapan bahwa perkawinan adat bayan adalah suatu hal yang rumit untuk dijalani dengan prosesi yang sangat komplek sehingga tidak jarang prosesi adat ini tidak dilaksanakan dalam waktu berdekatan karena harus menunggu persiapan yang matang.
Bahkan bayan dikenal juga dengan jika mengambil keluarga besar pengemban utama adat  seorang laki-laki harus mengeluarkan kerbau 10 sampai bahkan 12 ekor untuk dipenuhi sesuai ketentuan adat Bayan tetapi untuk kalangan – kalangan diluar pengemban utama disesuaikan dengan nominal yang umum diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan pedoman tata cara menentukan besaran aji krama yang berlaku di adat bayan.
Dampak yang dapat dirasakan dengan mempertahankan tradisi perkawinan adat bayan adalah potensi kawin cerai dapat ditekan hal ini disebabkan oleh kerumitan prosesi yang mengakibatkan seseorang harus berpikir dua kali dalam melaksanakan perkawinan atau perceraian.
Adat perkawinan Bayan merupakan satu tradisi yang turun-temurun mengatur tata cara orang bayan,etika sopan santun dan tata krama seorang laki-laki dalam melangsungkan tradisi mengambil seorang perempuan bayan dari sejak mereka berkenalan sampai  diambil istri oleh seorang laki-laki.
MIDANG
Midang merupakan kebiasaan lazim kita saksikan,para anak muda untuk lebih mengenal satu dengan yang lainya, midang ini merupakan silaturrahmi seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang tidak hanya bertujuan untuk ketemu lalu saling sukai satu sama lainya tetapi juga merupakan perkenalan seorang laki-laki dengan keluarga si perempuan.
Masa-masa midang sering disebut juga masa-masa penjajakan sehingga kedepannya tidak merasa salah pilih satu sama lainya. Midang merupakan kunjungan ke pihak perempuan dan pihak laki-laki terkadang seorang laki-laki membawa buah tangan/oleh-oleh seperti gula,kopi dan lainya yang tujuannya adalah untuk tidak memberatkan keluarga si perempuan atas kunjungan seorang laki-laki karena terkadang kunjungannya sering sekali dilakukan.
Para Orang Tua melakukan pengawasan yang baik dengan menyediakan tempat bertemu yang luas dan terbuka sehingga tidak menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan dalam proses pendekatan seorang laki-laki.
Biasanya juga seorang laki-laki tidak datang sendiri ditemani oleh teman-teman mereka adalah karena biasanya ada rasa   enggan dan canggung  seorang laki-laki dateng sendiri apalagi bertamu di kampung orang lain selain juga untuk menghindarkan diri mereka dari fitnah.
Midang biasanya dilakkukan pada malam hari setelah jam makan malam adalah sangat sesuai dengan kepatutan dan kepantasan karena para keluarga setelah itu merupakan saat bertamu yang tepat, walaupun tidak diatur Jam pulang midang tetapi seorang laki-laki yang tertarik pada perempuan-perempuan bayan harus memahami bahwa si perempuan dalam pengawasan orang tua mereka sehingga tidak harus menunggu para keluarga baru pulang dari midang.
Apabila lebih dari 1 laki-laki yang tertarik pada si perempuan  tentu yang lebih dahulu didahulukan untuk diterima dan seorang perempuan dapat memberikan respon agar memberikan kesempatan kepada yang lainya atau bahkan seorang perempuanpun terkadang harus memberikan keputusan yang tepat tanpa harus menyinggung laki-laki lainya.
MEMULANG
Setelah saling mengenal dan ada rasa kecocokan satu dengan yang lainya maka, seorang laki-laki dapat mengambil seorang perempuan dan akan bersembunyi dirumah salah seorang kerabat si laki-laki. Selama persembunyian seorang laki-laki tidak boleh tidur seruangan dengan seorang perempuan sampai waktunya tiba yaitu setelah disampaikannya khabar atau selabar dari keluarga seorang laki-laki kepada keluarga si perempuan.
Dalam persembunyian atau dikenal dengan istilah menyeboq calon pengantin pria dan wanita ini di lakukan bedak krames adalah berupa lulur tradisional yang di kenakan oleh calon pengantin adalah merupakan pertanda yang dapat membedakan dalam keseharian mereka di sembunyikan mana merupakan tamu biasa dan mana yang dapat dikatakan sebagai calon pengantin.
Lulur ini berbahan alami yang terbuat dari kunyit dan bahan alami lainya sehingga baik untuk kesehatan kulit calon pengantin dan fungsi lain dari bedak krames adalah memberikan efek yaitu aura kedua calon pengantin akan lebih terlihat karena warna kuning kunyit.
NOBAT LEKOQ BUAQ
Setelah dalam waktu tiga hari masa persembunyian maka,bersamaan dengan itu pihak laki-laki memberikan khabar kepada pihak perempuan kemudian dilaksanakan Nobat/nikah menurut adat bayan (nobat lekoq buaq)
Nobat lekoq Buaq adalah sebetulnya merupakan Pembacaan Dua kali matsyahadat oleh mempelai laki-laki dipandu seorang kiayi sehingga setelahnya kemudian kedua mempelai baru dapat dikatakan sah menjadi pengantin atau pasangan suami istri.
MENJATI DAN SELABAR
Tahapan selanjutnya adalah menjati  adalah pihak keluarga Perempuan mengabarkan kepada semua ahliwaris bahwa siperempuan diambil atau pergi dari rumah apakah pergi baik-baik atau tidak...
Orang yang ditugaskan menjati ini akan datang kerumah-rumah ahliwaris dan mengabarkan tentang kepergian si perempuan dan mengharapkan kepada ahli waris untuk memantau dan bersama mempertanggung jawabkan apabila memang si perempuan diambil kawin oleh seorang laki-laki.
Kemudian Pihak laki-laki menyampaikan kepada pihak kelurga  seorang perempuan bahwa pihak keluarga merekalah yang mengambil si perempuan dan akan dinikahi oleh salah seorang keluarga mereka.
Seorang kepala dusun atau pembekel mempunyai peranan yang sangat vital dalam menjembatani komunikasi antara dua keluarga tersebut yang salah satunya dibicarakan adalah mengenai denda adat yang akan dibicarakan dalam musyawarah keluarga besar si perempuan dengan para akhli waris lainya.
Setelah tahap mesejati kemudian menyelabar yaitu pihak laki-laki akan menyebar luaskan informasi dan mengundang para ahli waris untuk datang ke hari yang ditentukan untuk mengikuti musyawarah atau gundem saji krama.
GUNDEM/MUSYAWARAH AJI KRAMA
Acara musyawarah aji krama adalah sebagai tindak lanjut dari setelah dilaksanakan mejati dan selabar dan pihak keluarga laki maupun perempuan sudah ada pembicaraan pertanda bahwa musyawarahpun segera dilaksanakan.
Para Ahli waris,Para tetua adat,Para pembekel dan kiayi diundang untuk membicarakan tentang kepergian si perempuan,adakah sangsi adat yang dilanggar selama ini dan apa yang akan dibebankan kepada seorang laki-laki akan menjadi agenda dari musyawarah aji krama.
Setelah semua undangan berkumpul kemudian musyawarah dibuka oleh wali keluarga (bukan wali nikah) dengan menyampaikan sekapur sirih kehadapan para undangan yang diwakilkan kepada seorang kiayi dan setelah sekapur sirih diterima maka, musyawarahpun dimulai oleh biasanya kepala dusun dan wali keluarga perempuan.
Hal-Hal yang dibahas dalam musyawarah aji krama antara lain:
I.                Aji Krama Biasa terdiri dari
1.          Ulun Dedosan sebesar 244 kepeng susuk (uang Bolong)
Ulun dedosan yang berjumlah 244 uang bolong ini berlaku sama dalam masyarakat Adat Bayan dan salah satu yang merupakan keharusan untuk dipenuhi.
2.          Menik,Lekoq Buaq 1 Rombong atau sekitar 5 Kg
1(satu) Rombong/ bakul beras yang didalamnya berisi batun dupa  secukupnya ditambah dengan  lekoq buaq merupakan bagian yang harus dipenuhi yang nantinya akan di bawa ketika sorong serah saji krama.
3.          Kepeng Susuk
4.          Tembasak/kain putih
Tembasak/kain putih ini merupakan bagian dari seserahan yang dibawa ketika sorong serah saji krama yang bermakna menggingatkan agar langgeng sampai dipisahkan oleh kain kafan.
5.          Pemangan/tombak
Baik kain putih maupun tombak bermakna simbolik kain putih bermakna kehidupan yang masih putih dan bersih tanpa noda sementara tombak bermakna menjaga dan atau mengawal merupakan salah sat tugas seorang suami kepada istrinya
6.          Koq kerbau/sapi
Kerbau atau dapat diganti dengan sapi ini merupakan bagian dari aji krama biasa adalah merupakan suatu bagian yang wajib dibayarkan untuk disemblih dan dihidangkan pada perjamuan makan pada saat periapan  perkawinan. Seekor kerbau ini harus dipenuhi pada setiap perkawinan adat bayan.

II.                    Aji Aran dan ajin Gubuk
1.              Tunang Bangsa 1 ekor kerbau
Apa bila seorang perempuan dari keluarga bagsawan yang ada di bayan di ambil nikah oleh yang non bangsawan baik yang berasal dari bayan maupun luar bayan maka, dikenakan denda tunang Bangsa berupa kerbau dan antara gubuk bangsawan satu dan yang lainya bisa berbeda.
2.              Jaran
Jaran atau kuda ini biasanya merupakan bagian denda yang dibayarkan kepada seorang perempuan dan ini hanya berlaku terhadap keluarga para bangsawan di bayan.
3.              Ajin Gubuk
Ajin Gubuk diarahkan untuk membiayai pemeliharaan dan renopasi bale beleq dan berugak adat yang besaranya dapat disepakati pada gundem saji krama.
4.              Aiq Susu
Aiq susu merupakan juga bagian yang harus dipenuhi adalah bermakna sebagai penganti dari air susu ibu dan ini juga tergantung dari keinginan seorang ibu dan biasanya seorang ibu tidak meminta yang berlebihan walaupun air susu ibu yang dimaksud untuk diganti tersebut tidak dapat di hitung dengan materi jumlahnya bagaimanapun cara mengkalkulasinya.
5.              Wali Waris
Wali Waris ditunjuk seorang laki-laki dari keluarga dekat si perempuan tidak merupakan adek kakak atau orang tua berbeda dengan wali nikah,peranya adalah mewakili pihak keluarga perempuan dalam acara adat perkawinan di bayan.
6.              Wirang Senduk
Wirang senduk atau nantinya dia berperan sebagai aman jangan adalah yang bertanggung jawab terhadap lauk pauk karena semua sapi atau kerbau yang dipenuhi oleh seorang laki-laki tersebut dipergunakan untuk sajian dan perjamuan pada acara gawe adat perkawinan atau biasa dikenal dengan Tampah wirang.
7.              Jeruman
Jeruman adalah mereka yang bertugas menghubungi/menjembatani komunikasi baik antar ahliwaris maupun terhadap pihak laki-laki menjelang musyawarah ajikrama.


III.                  Ampah-Ampah dan denda
1.              Lengkak Ulan Berat
Apabila dalam proses mengambil si perempuan seorang laki-laki mengambilnya pada bulan-bulan yang tidakdiperbolehkan misalnya bulan puasa maka, kepadanya dikenakan denda adat yang cukup berat yaitu berupa 1 ekor kerbau.
2.              Plengkak Kaka
Pelengkak kaka adalah merupakan denda adat yang harus dipenuhi apabila mengambil seorang perempuan yang memiliki kakak yang belum kawin.
3.              Ampah-ampah ringan
Ampah-ampah ringan adalah denda adat ringan yang harus dipenuhi adalah karena dalam masa-masa pemidangan seorang laki-laki mungkin sempat menyinggung salah seorang dari keluarga perempuan dan ini untuk yang tidak berlebihan atau ringan.
4.              Ampah-Ampah sedang
Ampah-ampah sedang adalah denda adat sedang yang harus dipenuhi adalah karena dalam masa-masa pemidangan seorang laki-laki mungkin sempat menyinggung salah seorang dari keluarga perempuan dan ini untuk yang sedang.
5.              Ampah-ampah Berat/ilen pati
Ampah-ampah Berat/Ilen pati adalah denda adat berat yang harus dipenuhi adalah karena dalam masa-masa pemidangan seorang laki-laki mungkin sempat menyinggung salah seorang dari keluarga perempuan
Misalnya berkelahi,berkata kotor yang berlebihan.
6.              Lalang Lokoq
Adalah denda yang dipenuhi oleh seorang laki-laki yang keluarganya berada dilintas kecamatan,lintas kabupaten bahkan lintas provinsi.
7.              Juluin poton tarep
Juluin poton tarep merupakan denda adat yang dibebankan kepada seorang laki-laki karena mengambil si perempuan dibawah umur, usia dibawah umur saat ini disesuaikan dengan umur sekolah biasanya setelah tamat SLTA
8.              Bebat Basa bero atau kero
Apabila terdapat pengambilan salah basa atau seorang laki-laki mengambil misalnya dalam urutan keluarga .....
IV.                  Hal Lain
1.              Administrasi Desa dan Dusun
Untuk mendukung kelancaran dari akad nikah dan kependudukan kedua mempelai, administasi dibutuhkan sehingga administrasipun diatur dalam musyawarah ajikrama.
2.              Perlengkapan Gawe (beras,Kayu,Bumbu dll) disesuaikan.
Semua hal yang telah diakumulasi jumlahnya tersebut yang kesemuanya itu akan dipergunakan untuk acara gawe ntampah wirang yang dilaksanakan setelah menunggu kesipan mempelai laki-laki sehingga inipun kadang diatur dalam musyawarah ajikrama adat bayan

Setelah semuanya diakumulasi dan dihitung dengan berpedoman pada empat unsur yaitu aji krama biasa,Ajia aran dan aji gubuk,Ampah-ampah dan dennda serta Hal lain yang penting untuk dibicarakan dan diakumulasi dalam musyawarah ajikrama baru dipilah kemudian harga kerbau/sapi dengan kebutuhan lainya atau dikenal dengan istilah cocol.
Cocol dimaksudkan untuk mempermudah mempersiapkan mana yang dapat didahulukan paling tidak seorang laki-laki...
Kirangan adalah sebutan bagi kerbau/sapi yang dikenakan kepada seorang laki-laki sesuai dengan jumlah keseluruhanya.
Empat unsur yang dibicarakan dalam musyawarah aji krama tersebut yang masing masing terdapat sub unsur merupakan pedoman baku di masyarakat adat bayan yang membedakan nya adalah nominalnya bersifat dinamis yang setiap saat dapat berubah tergantung pada:
1.       Kesepakatan dan ketentuan Gubuk atau masing-masing kampung
Maksudnya adalah biasanya setiap pembekel gubuk mengacu atau berpatokan pada musyawarah sebelumnya dalam menentukan besaran aji krama sehingga ada keadilan bagi setiap laki-laki dan kalaupun ada perbedaan yang membedakan adalah pada ampah-ampah dan denda yang dibebankan tetapi kalau perjalanan perkenalan sampai seorang perempuan tidak ditemukan kejanggalan yang mengakibatkan seorang laki-laki maka hitungannyapun akan sesuai standar normal..
2.       Harga Barang pada saat musyawarah itu dilaksanakan.
Harga Barang itu selalu berubah-ubah sehingga tidak dapat kemudian distandarkan anngka rupiah dari akumulasi aji krama contohnya harga uang bolong 10 tahun yang lalu masih Rp.500,-/kepeng tetapi saat ini menjadi Rp.2000/kepeng dipasar, banyak memang yang harus disesuaikan sehingga tidak terlalu memberatkan bagi seorang laki-laki.
3.       Kemampuan ekonomi
Kemampuan ekonomi seorang laki-laki dapat mempenaruhi keputusan musyawarah aji krama,hal ini secara fisikologis menjadi pertimbangan setiap orang yang hadir pada musyawarah tersebut, apabila seorang laki-laki cukup mampu untuk memenuhi dedosan maka yang di lebihkan adalah pada kebutuhan gawe seperti beras,bumbu,kayu dan lain-lain kebutuhan gawe tampah wirang tetapi juga tidak suatu tambahan yang berlebihan melampaui standar yang umum berlaku dan apabila seorang laki-laki tersebut dengan ekonomi yang kurang mapan maka, pertimbangan kemudian untuk mengurangi bebannya pada kebutuhan gawe dan unsur-unsur lain yang dapat diperingan.
SELAMET DEDOSAN/KEPENG
Dedosan sebutan terhadap hasil kesepakatan pada musyawarah ajikrama, dedosan tersebut sebelum diserah terimakan kepada keluarga mempelai perempuan akan diadakan acara selametan yang maksudnya pertanda kesiapan dedosan untuk dibawa ke pihak mempelai perempuan. Selamatan kecil dan sederhana ini dipimpin oleh seorang kiayi dengan sedikit periapan dan diakhiri oleh do’a kiayi.

SORONG SERAH SAJI KRAMA
Sorong serah saji krama merupakan prosesi adat menghantarkan seserahan dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan, prosesi ini melibatkan banyak  keluarga besar laki-laki di pimpin oleh seorang pembayun yang diikuti oleh barisan seserahan dan seserahan itu adalah hasil dari musyawarah saji krama.
Barisan sorong serah biasanya diiringi oleh kesenian-kesenian pengiring yang jumlahnya sesuai kemampuan si laki-laki sehingga memang sangat semarak dan meriah, iring-iringan yang paling depan adalah pengurang kemudian disusul oleh yang membawa ulun dedosan dan disusul oleh iring-iringan pembawa Tembasak,pembawa uang dedosan kemudian diikuti oleh pembawa tombak kemudian yang juga harus ikut dalam rombongan sorong serah saji krama adalah para perempuan yang membawa beras  disusul terahir rombongan laki-laki yang membawa kerbau,kelapa,kayu dan lain-lain kebutuhan ntampah wirang.
Setibanya di berugak agung/kampu rombongan mengucapkan tabek berupa salam tanda permisi masuk areal kampu atau berugak agung oleh seorang pengurang  kemudian dilanjutkan dengan semua rombogan duduk bersila menendengarkan pengurang menyampaikan maksud dan tujuan rombongan baru bak dayung bersambut para ahli waris yang duduk diberugak agung menjawab dan mempersilahkan pengurang dan perwakilan rombongan sorong serah untuk duduk bersama diatas berugak agung.
PEGAT DEDOSAN
Pegat dedosan merupakan bagian terpenting dari acara adat perkawinan karena disinilah direalisasikan semua hasil musyawarah yang sudah disepakati dalam musyawarah aji krama untuk kemudian  dedosan didistribusikan  sesuai dengan peruntukkannya bahkan anak-anak yang hadir ketika acara itupun disisihkan uang dedosan sebagai satu bentuk tanggung jawab bersama.
Para tetua yang hadir ketika musyawarah saji krama didahulukan untuk duduk dan hadir di acara musyawarah pegat dedosan ditambah perwakilan gubuk harus juga ikut dalam acara ini sisanya dapat menyesuaikan diri pada berugak yang lainya.
Musyawarah pegat Ulun dedosan dipimpin oleh pembekel gubuk yang dibantu oleh wali waris dan para kiayi dengan terlebih dahulu mengitung jumlah apakah sudah sesuai dengan hasil musyawarah sebelumnya atau tidak baru kemudian pembekel gubuk membagi sesuai dengan peruntukannya dan fungsi masing-masing dan sisanya dibagikan kepada anak-anak yang menyaksikan dengan merata.
Pembagian kepada ahliwaris dan para tetua ini sebagai tanggung jawab bersama terhadap si perempuan baik dan buruknya kedepan artinya bahwa secara emosional walaupun seorang perempuan telah diambil istri oleh seorang laki-laki tetapi apabila ada hal keliru dalam proses perkawinan maupun hal-hal lain yang timbul setelah itu maka, ahli waris dapat menjadi bagian yang juga bertanggung jawab bersama.
TAMPAH WIRANG
Setelah pegat dedosan dilaksanakan acara selanjutnya adalah tampah wirang adalah acara menyemblih kerbau/sapi yang dibawa bersamaan dengan seserahan saji krama oleh para kiayi dan bersamaan dengan itu pula aktivitas masak-memasakpun dilaksanakan.
Untuk yang mengurus lauk pauk dipercayakan kepada wirang senduk adalah mereka yang diambil dari ahli waris perempuan yang dari garis ibu si perempuan berbeda dengan wali waris adalah mereka yang diambil dari garis keluarga ayah si perempuan.
Para perempuanpun disibukkan dengan ttugasnya yang salah seorang dari mereka bertugas sebagai inan nasik yang mengurus masalah Nasi yaitu seberapa besar dibutuhkan untuk mendukung acara gawe tersebut.
Wirang sebutan terhadap sapi/kerbau yang telah diserahkantersebut setelah disemblih kemudian dibagi dahulu beberapa bagian yang peruntukanya antara lain :
1.       Aman jangan mendapatkan daging lemingsir,dan beberapa bagian dari daging bagian dalam seperti hati dan lainnya.
2.       Pembekel mendapatkan 1 paha belakang dan beberapa bagian dari bagian dalam seperti hati dan limpa.
3.       Wali mendapatkan tetombok atau bagian daging disekitar ekor ditambah dengan beberapa bagian dalam seperti limpa dan daging
4.       Inan pedagan mendapatkan beberapa irisan daging dan beberapa bagian dalam seperti hati dan limpa
5.       Inan nasik mendapatkan beberapa irisan daging dan beberapa bagian dalam seperti limpa dan hati.
6.       Kiayi mendapatkan mpak semblehan atau daging bagian leher sesuai dengan fungsi mereka yaitu untuk menyeblih Kirangan.
Sisa daging setelah dibagikan ini akan diolah dan dimasak untuk dinikmati bersama oleh semua  keluarga yang hadir pada Gawe tersebut  baik itu dari mempelai laki-laki maupun perempuan.
MENGKAWIN
Bersamaan dengan tampah wirang tersebut dilaksanakan prosesi mengkawin adalah prosesi puncak dari acara perkawinan adat bayan dengan urutan-urutan acara sebagai berikut:
1.       Membedak
Membedak ini adalah berupa pemakaian lulur yang dilaksanakan malam hari sebelum tiba hari H gawe tampah Wirang fungsinya adalah untuk memunculkan Aura pengantin sehingga pengantin lebih cerah dan lebih nampak berbeda di masyarakat adat, ramuan tradisional seperti kunyit dan berbagai ramuan lainya menjadi bahan bedak/lulur yang digunakan.
2.       Merosok
Merosok adalah salah satu bagian dari memperbaiki gigi dengan digosok sehingga nampak lebih rata,maksudnya juga memperbaiki senyum kedua mempelai.
3.       Mengunting nyerepet
Mengunting adalah mencukur rambut mempelai laki-laki agar lebih rapi dan nampak lebih muda dan nyerepet sendiri adalah merapikan/mencukur rambut mempelai perempuan dengan meotong bagian-bagian tertentu sehingga lebih cantik dan rapi.
4.       Mengiring
Sebelum diarak atau diiring kedua mempelai didandani bagaikan seorang raja dan Ratu mengunakan kain –kain tenun,berbagai perhiasan dan tidak pula mengunakan keris atau senjaata sejenisnya bagi seorang laki-laki setelah itu kemudian mereka di iring atau diarak untuk dibawa ke rumah mempelai Perempuan.
Sepanjang Jalan mereka diteriakin danteriakan ini bukan merupakan ejekan kepada kedua mempelai melainkan suatu kebanggaan bagi mereka disambut dan diteriaki dengan penuh suka cita. Teriakan tersebut menurut mitos yang berkembang agar anak yang dilahirkan dikemudian hari tidak tuli dan bisu sehingga masih di ikuti menjadi bagian dari tradisi perkawinan adat Bayan. Rombongsn terbagi menjadi 2 bagian 1 rombongan bersama-sama dengan mempelai perempuan diiringi oleh semua perempuan-perempuan dan 1 rombongan berada setelah itu diiringi oleh para laki-laki biasanya yang banyak terlibat adalah para anak muda dan robongan terakhir adalah kesenian-kesenian pengiring seperti Gamelan Tawaq-Tawaq,Gamelan beleq sesait dan lain-lain.
5.       Mengkawin/ijab kabul dan akad nikah
Mengkawin adalah prosesi Puncak dari Perkawinan Adat Bayan, seorang laki-laki harus memiliki kesiapan mental karena saat ini adalah saat-saat dimana ia harus mengikrarkan keputusanya dalam mengambil seorang perempuan untuk dijadikan Istri, mempelai laki-laki bagaikan didakwa oleh semua tetua, paling tidak ada tiga kiayi,ada pembekel Gubuk dan ada wali menjadi bagian langsung dari prosesi ini.
Pengantin laki-laki keluar bersama wali kemudian duduk diberugak dan dihadapan para kiayi,pembekel dari masing-masing gubuk dan disaksikan oleh para tamu undangan yang hadir pada waktu itu dan bersamaan dengan itu salah seorang memikul empat buah kelapa muda yang sudah dipersiapkan sebelumnya, kelapa-kelapa tersebut diambil tidak langsung dijatuhkan tetapi di turunkan dengan tali yang maknanya.....pengantin pria mengucapkankan dua kalimasyahadat dilanjutkan dengan terjemahannya menggunakan bahasa jawa kuno ini menunjukkan bahwa islam yang berkembang di bayan berasal dari jawa dwipa selanjutnya pengantin pria  melafalkan ikrarnya dengan sungguh-sungguh...
6.       Periapan kawin
Priapan Kawin adalah acara perjamuan pengantin dan para tetua adat pertanda setelah periapan ini maka, secara serempak semua yang hadir pada acara tampah wirang menikmati hidangan yang telah diolah secara bersama-sama sebelumnya.
Perjamuan Periapan Kawin dihadiri oleh Para Kiayi,Para Pembekel dan tetua adat lainya keterwakilan secara resmi masing-masing kampung diutamakan dalam perjamuan tersebut dan baru kemudian dilengkapi oleh tamu undangan yang lainya untuk melengkapi yang lainya untuk bersama-sama menikmati perjamuan periapan puncak di berugak Agung.
Perkawinan menurut adat bayan tidak dapat disamakan dengan perkawinan oleh sebagian masyarakat tradisional yang ada di lombok ini karena perkawinan adat Bayan memiliki pedoman tersendiri dan ini akan berlaku terhadap para perempuan Bayan apakah mereka diambil laki-laki sesama orang bayan sendiri ataupun oleh.... orang luar bayan yang  boleh tidak temasuk dalam tradisi perkawinan adat bayan oleh karena hukum adat perkawinan itu ada pada pihak perempuan. Sementara misalkan mereka para laki-laki dari bayan juga merupakan keharusan bagi mereka untuk mengikuti tradisi ini karena biasanya disebut ngajin dirik yang tentunya tidak harus sama seperti mengambil perempuan yang berasal dari bayan.






BERITA ACARA
MUSYAWARAH AJI KRAMA

Pada Hari ini..............tanggal .............bulan .........tahun ........, bertempat di Berugak Agung Dusun/Gubuk..................................... dilaksanakan musyawarah Aji Krama dari ...........................yang diambil/dinikahi oleh............................... Musyawarah dihadiri oleh Kiayi Bayan,Pembekel Gubuk dan Para ahli waris/kadang memutuskan dan menetapkan:

No.

Uraian

Jumlah

Kurs Rp

Ket
I
Aji krama Biasa



1
Ulun Dedosan
244 Kepeng


2
Menik/beras
1 rombong


3
Kepeng



4
Tembasak



5
Tombak



6
Koq/kerbau/sapi



II.
Aji Aran dan Aji Gubuk



1
Tunang Bangsa



2
Ajin Gubuk



3
Aiq Susu



4
Pelengkak



5
Wali Waris



6
Wirang senduk



7
Jeruman



III
Ampah-Ampah dan Denda



1
Lengkak Ulan Berat



2
Ampah-Ampah ringan



3
Ampah-ampah sedang



4
Ampah-ampah berat



5
Lalang Lokoq



6
Bebat Basa (bero/kero)



7
Juluin Poton Tarep



IV
Hal-Lain



1
Administrasi Desa



2
Kebutuhan Gawe




JUMLAH




Jumlah Total Keseluruhan Rp..................................(............................................)
Jumlah Cocol diluar kerbau Rp................................(............................................)
Jumlah kesepakatan dgn Pihak laki-laki Rp................(............................................)
Demikian Hasil keputusan Musyawarah aji krama ini dibuat untuk dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya.
................,...............................,20...
                                                                                                                          Disetujiui oleh mempelai laki-laki.



                                                                                                                       ..........................................................

M E N G E T A H U I

Wali/Waris Adat                   Kepala Dusun mempelai     Kepala Dusun Mempelai
                                                                Laki-laki                                  Perempuan                                                          

...........................                     ......................................          ........................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar