Rentetan prosesi sakral yang dilaksanakan masyarakat Bayan
pada acara adat dalam siklus kehidupan individu seseorang menjadi bukti bahwa
masyarakat adat bayan memandang bahwa kehidupan ini tidak dapat di permainkan dan
atau diabaikan seperti halnya dengan perkawinan seseorang.
Hukum perkawinan masyarakat Adat Bayan sering diidentikkan
dengan Hukum itu berada pada pihak
perempuan artinya bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan denda adat dan
lainya itu ditentukan dan mengikuti pihak perempuan.
nilai-nilai lokal tersebut mengajarkan kepada orang bayan
tentang bahwa perkawinan itu secara agama maupun Adat istiadat merupakan fase
kehidupan manusia dimana tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan biologis saja tetapi
perkawinan itu juga mempertemukan dua
fisikologis yang itu tidak mudah untuk disesuaikan dan saling isi satu sama
lainya.
Banyak yang beranggapan bahwa perkawinan adat bayan adalah
suatu hal yang rumit untuk dijalani dengan prosesi yang sangat komplek sehingga
tidak jarang prosesi adat ini tidak dilaksanakan dalam waktu berdekatan karena
harus menunggu persiapan yang matang.
Bahkan bayan dikenal juga dengan jika mengambil keluarga besar
pengemban utama adat seorang laki-laki
harus mengeluarkan kerbau 10 sampai bahkan 12 ekor untuk dipenuhi sesuai
ketentuan adat Bayan tetapi untuk kalangan – kalangan diluar pengemban utama
disesuaikan dengan nominal yang umum diberlakukan sepanjang tidak bertentangan
dengan pedoman tata cara menentukan besaran aji krama yang berlaku di adat
bayan.
Dampak yang dapat dirasakan dengan mempertahankan tradisi
perkawinan adat bayan adalah potensi kawin cerai dapat ditekan hal ini
disebabkan oleh kerumitan prosesi yang mengakibatkan seseorang harus berpikir
dua kali dalam melaksanakan perkawinan atau perceraian.
Adat perkawinan Bayan merupakan satu tradisi yang
turun-temurun mengatur tata cara orang bayan,etika sopan santun dan tata krama
seorang laki-laki dalam melangsungkan tradisi mengambil seorang perempuan bayan
dari sejak mereka berkenalan sampai diambil istri oleh seorang laki-laki.
MIDANG
Midang merupakan kebiasaan lazim kita saksikan,para anak muda
untuk lebih mengenal satu dengan yang lainya, midang ini merupakan silaturrahmi
seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang tidak hanya bertujuan untuk
ketemu lalu saling sukai satu sama lainya tetapi juga merupakan perkenalan seorang
laki-laki dengan keluarga si perempuan.
Masa-masa midang sering disebut juga masa-masa penjajakan
sehingga kedepannya tidak merasa salah pilih satu sama lainya. Midang merupakan
kunjungan ke pihak perempuan dan pihak laki-laki terkadang seorang laki-laki membawa
buah tangan/oleh-oleh seperti gula,kopi dan lainya yang tujuannya adalah untuk
tidak memberatkan keluarga si perempuan atas kunjungan seorang laki-laki karena
terkadang kunjungannya sering sekali dilakukan.
Para Orang Tua melakukan pengawasan yang baik dengan
menyediakan tempat bertemu yang luas dan terbuka sehingga tidak menimbulkan
sesuatu yang tidak diinginkan dalam proses pendekatan seorang laki-laki.
Biasanya juga seorang laki-laki tidak datang sendiri ditemani
oleh teman-teman mereka adalah karena biasanya ada rasa enggan dan canggung seorang laki-laki dateng sendiri apalagi
bertamu di kampung orang lain selain juga untuk menghindarkan diri mereka dari
fitnah.
Midang biasanya dilakkukan pada malam hari setelah jam makan
malam adalah sangat sesuai dengan kepatutan dan kepantasan karena para keluarga
setelah itu merupakan saat bertamu yang tepat, walaupun tidak diatur Jam pulang
midang tetapi seorang laki-laki yang tertarik pada perempuan-perempuan bayan
harus memahami bahwa si perempuan dalam pengawasan orang tua mereka sehingga
tidak harus menunggu para keluarga baru pulang dari midang.
Apabila lebih dari 1 laki-laki yang tertarik pada si
perempuan tentu yang lebih dahulu
didahulukan untuk diterima dan seorang perempuan dapat memberikan respon agar
memberikan kesempatan kepada yang lainya atau bahkan seorang perempuanpun
terkadang harus memberikan keputusan yang tepat tanpa harus menyinggung
laki-laki lainya.
MEMULANG
Setelah saling mengenal dan ada rasa kecocokan satu dengan
yang lainya maka, seorang laki-laki dapat mengambil seorang perempuan dan akan
bersembunyi dirumah salah seorang kerabat si laki-laki. Selama persembunyian
seorang laki-laki tidak boleh tidur seruangan dengan seorang perempuan sampai
waktunya tiba yaitu setelah disampaikannya khabar atau selabar dari keluarga
seorang laki-laki kepada keluarga si perempuan.
Dalam persembunyian atau dikenal dengan istilah menyeboq calon pengantin pria dan wanita
ini di lakukan bedak krames adalah berupa lulur tradisional yang di kenakan
oleh calon pengantin adalah merupakan pertanda yang dapat membedakan dalam
keseharian mereka di sembunyikan mana merupakan tamu biasa dan mana yang dapat
dikatakan sebagai calon pengantin.
Lulur ini berbahan alami yang terbuat dari kunyit dan bahan
alami lainya sehingga baik untuk kesehatan kulit calon pengantin dan fungsi
lain dari bedak krames adalah memberikan efek yaitu aura kedua calon pengantin
akan lebih terlihat karena warna kuning kunyit.
NOBAT LEKOQ BUAQ
Setelah dalam waktu tiga hari masa persembunyian
maka,bersamaan dengan itu pihak laki-laki memberikan khabar kepada pihak
perempuan kemudian dilaksanakan Nobat/nikah menurut adat bayan (nobat lekoq
buaq)
Nobat lekoq Buaq adalah sebetulnya merupakan Pembacaan Dua
kali matsyahadat oleh mempelai laki-laki dipandu seorang kiayi sehingga
setelahnya kemudian kedua mempelai baru dapat dikatakan sah menjadi pengantin
atau pasangan suami istri.
MENJATI DAN SELABAR
Tahapan selanjutnya adalah menjati adalah pihak keluarga Perempuan mengabarkan kepada
semua ahliwaris bahwa siperempuan diambil atau pergi dari rumah apakah pergi
baik-baik atau tidak...
Orang yang ditugaskan menjati ini akan datang kerumah-rumah
ahliwaris dan mengabarkan tentang kepergian si perempuan dan mengharapkan
kepada ahli waris untuk memantau dan bersama mempertanggung jawabkan apabila
memang si perempuan diambil kawin oleh seorang laki-laki.
Kemudian Pihak laki-laki menyampaikan kepada pihak
kelurga seorang perempuan bahwa pihak
keluarga merekalah yang mengambil si perempuan dan akan dinikahi oleh salah
seorang keluarga mereka.
Seorang kepala dusun atau pembekel mempunyai peranan yang
sangat vital dalam menjembatani komunikasi antara dua keluarga tersebut yang
salah satunya dibicarakan adalah mengenai denda adat yang akan dibicarakan
dalam musyawarah keluarga besar si perempuan dengan para akhli waris lainya.
Setelah tahap mesejati kemudian menyelabar yaitu pihak
laki-laki akan menyebar luaskan informasi dan mengundang para ahli waris untuk
datang ke hari yang ditentukan untuk mengikuti musyawarah atau gundem saji
krama.
GUNDEM/MUSYAWARAH AJI KRAMA
Acara musyawarah aji krama adalah sebagai tindak lanjut dari
setelah dilaksanakan mejati dan selabar dan pihak keluarga laki maupun
perempuan sudah ada pembicaraan pertanda bahwa musyawarahpun segera
dilaksanakan.
Para Ahli waris,Para tetua adat,Para pembekel dan kiayi
diundang untuk membicarakan tentang kepergian si perempuan,adakah sangsi adat
yang dilanggar selama ini dan apa yang akan dibebankan kepada seorang laki-laki
akan menjadi agenda dari musyawarah aji krama.
Setelah semua undangan berkumpul kemudian musyawarah dibuka
oleh wali keluarga (bukan wali nikah) dengan menyampaikan sekapur sirih
kehadapan para undangan yang diwakilkan kepada seorang kiayi dan setelah
sekapur sirih diterima maka, musyawarahpun dimulai oleh biasanya kepala dusun
dan wali keluarga perempuan.
Hal-Hal yang dibahas dalam musyawarah aji krama antara lain:
I.
Aji
Krama Biasa terdiri dari
1.
Ulun
Dedosan sebesar 244 kepeng susuk (uang Bolong)
Ulun
dedosan yang berjumlah 244 uang bolong ini berlaku sama dalam masyarakat Adat
Bayan dan salah satu yang merupakan keharusan untuk dipenuhi.
2.
Menik,Lekoq
Buaq 1 Rombong atau sekitar 5 Kg
1(satu)
Rombong/ bakul beras yang didalamnya berisi batun dupa secukupnya ditambah dengan lekoq buaq merupakan bagian yang harus
dipenuhi yang nantinya akan di bawa ketika sorong serah saji krama.
3.
Kepeng
Susuk
4.
Tembasak/kain
putih
Tembasak/kain
putih ini merupakan bagian dari seserahan yang dibawa ketika sorong serah saji
krama yang bermakna menggingatkan agar langgeng sampai dipisahkan oleh kain
kafan.
5.
Pemangan/tombak
Baik
kain putih maupun tombak bermakna simbolik kain putih bermakna kehidupan yang
masih putih dan bersih tanpa noda sementara tombak bermakna menjaga dan atau
mengawal merupakan salah sat tugas seorang suami kepada istrinya
6.
Koq
kerbau/sapi
Kerbau
atau dapat diganti dengan sapi ini merupakan bagian dari aji krama biasa adalah
merupakan suatu bagian yang wajib dibayarkan untuk disemblih dan dihidangkan
pada perjamuan makan pada saat periapan
perkawinan. Seekor kerbau ini harus dipenuhi pada setiap perkawinan adat
bayan.
II.
Aji
Aran dan ajin Gubuk
1.
Tunang
Bangsa 1 ekor kerbau
Apa
bila seorang perempuan dari keluarga bagsawan yang ada di bayan di ambil nikah
oleh yang non bangsawan baik yang berasal dari bayan maupun luar bayan maka,
dikenakan denda tunang Bangsa berupa kerbau dan antara gubuk bangsawan satu dan
yang lainya bisa berbeda.
2.
Jaran
Jaran
atau kuda ini biasanya merupakan bagian denda yang dibayarkan kepada seorang perempuan
dan ini hanya berlaku terhadap keluarga para bangsawan di bayan.
3.
Ajin
Gubuk
Ajin
Gubuk diarahkan untuk membiayai pemeliharaan dan renopasi bale beleq dan
berugak adat yang besaranya dapat disepakati pada gundem saji krama.
4.
Aiq
Susu
Aiq
susu merupakan juga bagian yang harus dipenuhi adalah bermakna sebagai penganti
dari air susu ibu dan ini juga tergantung dari keinginan seorang ibu dan
biasanya seorang ibu tidak meminta yang berlebihan walaupun air susu ibu yang
dimaksud untuk diganti tersebut tidak dapat di hitung dengan materi jumlahnya
bagaimanapun cara mengkalkulasinya.
5.
Wali
Waris
Wali
Waris ditunjuk seorang laki-laki dari keluarga dekat si perempuan tidak
merupakan adek kakak atau orang tua berbeda dengan wali nikah,peranya adalah
mewakili pihak keluarga perempuan dalam acara adat perkawinan di bayan.
6.
Wirang
Senduk
Wirang
senduk atau nantinya dia berperan sebagai aman jangan adalah yang bertanggung
jawab terhadap lauk pauk karena semua sapi atau kerbau yang dipenuhi oleh
seorang laki-laki tersebut dipergunakan untuk sajian dan perjamuan pada acara
gawe adat perkawinan atau biasa dikenal dengan Tampah wirang.
7.
Jeruman
Jeruman
adalah mereka yang bertugas menghubungi/menjembatani komunikasi baik antar
ahliwaris maupun terhadap pihak laki-laki menjelang musyawarah ajikrama.
III.
Ampah-Ampah
dan denda
1.
Lengkak
Ulan Berat
Apabila
dalam proses mengambil si perempuan seorang laki-laki mengambilnya pada
bulan-bulan yang tidakdiperbolehkan misalnya bulan puasa maka, kepadanya
dikenakan denda adat yang cukup berat yaitu berupa 1 ekor kerbau.
2.
Plengkak
Kaka
Pelengkak
kaka adalah merupakan denda adat yang harus dipenuhi apabila mengambil seorang
perempuan yang memiliki kakak yang belum kawin.
3.
Ampah-ampah
ringan
Ampah-ampah
ringan adalah denda adat ringan yang harus dipenuhi adalah karena dalam
masa-masa pemidangan seorang laki-laki mungkin sempat menyinggung salah seorang
dari keluarga perempuan dan ini untuk yang tidak berlebihan atau ringan.
4.
Ampah-Ampah
sedang
Ampah-ampah
sedang adalah denda adat sedang yang harus dipenuhi adalah karena dalam
masa-masa pemidangan seorang laki-laki mungkin sempat menyinggung salah seorang
dari keluarga perempuan dan ini untuk yang sedang.
5.
Ampah-ampah
Berat/ilen pati
Ampah-ampah
Berat/Ilen pati adalah denda adat berat yang harus dipenuhi adalah karena dalam
masa-masa pemidangan seorang laki-laki mungkin sempat menyinggung salah seorang
dari keluarga perempuan
Misalnya
berkelahi,berkata kotor yang berlebihan.
6.
Lalang
Lokoq
Adalah
denda yang dipenuhi oleh seorang laki-laki yang keluarganya berada dilintas
kecamatan,lintas kabupaten bahkan lintas provinsi.
7.
Juluin
poton tarep
Juluin
poton tarep merupakan denda adat yang dibebankan kepada seorang laki-laki
karena mengambil si perempuan dibawah umur, usia dibawah umur saat ini
disesuaikan dengan umur sekolah biasanya setelah tamat SLTA
8.
Bebat
Basa bero atau kero
Apabila
terdapat pengambilan salah basa atau seorang laki-laki mengambil misalnya dalam
urutan keluarga .....
IV.
Hal
Lain
1.
Administrasi
Desa dan Dusun
Untuk
mendukung kelancaran dari akad nikah dan kependudukan kedua mempelai,
administasi dibutuhkan sehingga administrasipun diatur dalam musyawarah
ajikrama.
2.
Perlengkapan
Gawe (beras,Kayu,Bumbu dll) disesuaikan.
Semua
hal yang telah diakumulasi jumlahnya tersebut yang kesemuanya itu akan
dipergunakan untuk acara gawe ntampah wirang yang dilaksanakan setelah menunggu
kesipan mempelai laki-laki sehingga inipun kadang diatur dalam musyawarah
ajikrama adat bayan
Setelah semuanya diakumulasi dan dihitung dengan berpedoman
pada empat unsur yaitu aji krama biasa,Ajia aran dan aji gubuk,Ampah-ampah dan
dennda serta Hal lain yang penting untuk dibicarakan dan diakumulasi dalam
musyawarah ajikrama baru dipilah kemudian harga kerbau/sapi dengan kebutuhan
lainya atau dikenal dengan istilah cocol.
Cocol dimaksudkan untuk mempermudah mempersiapkan mana yang
dapat didahulukan paling tidak seorang laki-laki...
Kirangan adalah sebutan bagi kerbau/sapi yang dikenakan
kepada seorang laki-laki sesuai dengan jumlah keseluruhanya.
Empat unsur yang dibicarakan dalam musyawarah aji krama
tersebut yang masing masing terdapat sub unsur merupakan pedoman baku di
masyarakat adat bayan yang membedakan nya adalah nominalnya bersifat dinamis
yang setiap saat dapat berubah tergantung pada:
1.
Kesepakatan
dan ketentuan Gubuk atau masing-masing kampung
Maksudnya adalah biasanya setiap
pembekel gubuk mengacu atau berpatokan pada musyawarah sebelumnya dalam
menentukan besaran aji krama sehingga ada keadilan bagi setiap laki-laki dan
kalaupun ada perbedaan yang membedakan adalah pada ampah-ampah dan denda yang
dibebankan tetapi kalau perjalanan perkenalan sampai seorang perempuan tidak
ditemukan kejanggalan yang mengakibatkan seorang laki-laki maka hitungannyapun
akan sesuai standar normal..
2.
Harga
Barang pada saat musyawarah itu dilaksanakan.
Harga Barang itu selalu berubah-ubah
sehingga tidak dapat kemudian distandarkan anngka rupiah dari akumulasi aji
krama contohnya harga uang bolong 10 tahun yang lalu masih Rp.500,-/kepeng
tetapi saat ini menjadi Rp.2000/kepeng dipasar, banyak memang yang harus
disesuaikan sehingga tidak terlalu memberatkan bagi seorang laki-laki.
3.
Kemampuan
ekonomi
Kemampuan ekonomi seorang laki-laki
dapat mempenaruhi keputusan musyawarah aji krama,hal ini secara fisikologis
menjadi pertimbangan setiap orang yang hadir pada musyawarah tersebut, apabila
seorang laki-laki cukup mampu untuk memenuhi dedosan maka yang di lebihkan
adalah pada kebutuhan gawe seperti beras,bumbu,kayu dan lain-lain kebutuhan
gawe tampah wirang tetapi juga tidak suatu tambahan yang berlebihan melampaui
standar yang umum berlaku dan apabila seorang laki-laki tersebut dengan ekonomi
yang kurang mapan maka, pertimbangan kemudian untuk mengurangi bebannya pada kebutuhan
gawe dan unsur-unsur lain yang dapat diperingan.
SELAMET DEDOSAN/KEPENG
Dedosan sebutan terhadap hasil kesepakatan pada musyawarah
ajikrama, dedosan tersebut sebelum diserah terimakan kepada keluarga mempelai
perempuan akan diadakan acara selametan yang maksudnya pertanda kesiapan
dedosan untuk dibawa ke pihak mempelai perempuan. Selamatan kecil dan sederhana
ini dipimpin oleh seorang kiayi dengan sedikit periapan dan diakhiri oleh do’a
kiayi.
SORONG SERAH SAJI KRAMA
Sorong serah saji krama merupakan prosesi adat menghantarkan
seserahan dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan, prosesi ini
melibatkan banyak keluarga besar
laki-laki di pimpin oleh seorang pembayun yang diikuti oleh barisan seserahan
dan seserahan itu adalah hasil dari musyawarah saji krama.
Barisan sorong serah biasanya diiringi oleh kesenian-kesenian
pengiring yang jumlahnya sesuai kemampuan si laki-laki sehingga memang sangat
semarak dan meriah, iring-iringan yang paling depan adalah pengurang kemudian
disusul oleh yang membawa ulun dedosan dan disusul oleh iring-iringan pembawa
Tembasak,pembawa uang dedosan kemudian diikuti oleh pembawa tombak kemudian
yang juga harus ikut dalam rombongan sorong serah saji krama adalah para
perempuan yang membawa beras disusul
terahir rombongan laki-laki yang membawa kerbau,kelapa,kayu dan lain-lain kebutuhan
ntampah wirang.
Setibanya di berugak agung/kampu rombongan mengucapkan tabek
berupa salam tanda permisi masuk areal kampu atau berugak agung oleh seorang
pengurang kemudian dilanjutkan dengan
semua rombogan duduk bersila menendengarkan pengurang menyampaikan maksud dan
tujuan rombongan baru bak dayung bersambut para ahli waris yang duduk diberugak
agung menjawab dan mempersilahkan pengurang dan perwakilan rombongan sorong
serah untuk duduk bersama diatas berugak agung.
PEGAT DEDOSAN
Pegat dedosan merupakan bagian terpenting dari acara adat
perkawinan karena disinilah direalisasikan semua hasil musyawarah yang sudah
disepakati dalam musyawarah aji krama untuk kemudian dedosan didistribusikan sesuai dengan peruntukkannya bahkan anak-anak
yang hadir ketika acara itupun disisihkan uang dedosan sebagai satu bentuk
tanggung jawab bersama.
Para tetua yang hadir ketika musyawarah saji krama
didahulukan untuk duduk dan hadir di acara musyawarah pegat dedosan ditambah
perwakilan gubuk harus juga ikut dalam acara ini sisanya dapat menyesuaikan
diri pada berugak yang lainya.
Musyawarah pegat Ulun dedosan dipimpin oleh pembekel gubuk
yang dibantu oleh wali waris dan para kiayi dengan terlebih dahulu mengitung
jumlah apakah sudah sesuai dengan hasil musyawarah sebelumnya atau tidak baru
kemudian pembekel gubuk membagi sesuai dengan peruntukannya dan fungsi
masing-masing dan sisanya dibagikan kepada anak-anak yang menyaksikan dengan
merata.
Pembagian kepada ahliwaris dan para tetua ini sebagai
tanggung jawab bersama terhadap si perempuan baik dan buruknya kedepan artinya
bahwa secara emosional walaupun seorang perempuan telah diambil istri oleh
seorang laki-laki tetapi apabila ada hal keliru dalam proses perkawinan maupun
hal-hal lain yang timbul setelah itu maka, ahli waris dapat menjadi bagian yang
juga bertanggung jawab bersama.
TAMPAH WIRANG
Setelah pegat dedosan dilaksanakan acara selanjutnya adalah
tampah wirang adalah acara menyemblih kerbau/sapi yang dibawa bersamaan dengan
seserahan saji krama oleh para kiayi dan bersamaan dengan itu pula aktivitas
masak-memasakpun dilaksanakan.
Untuk yang mengurus lauk pauk dipercayakan kepada wirang
senduk adalah mereka yang diambil dari ahli waris perempuan yang dari garis ibu
si perempuan berbeda dengan wali waris adalah mereka yang diambil dari garis
keluarga ayah si perempuan.
Para perempuanpun disibukkan dengan ttugasnya yang salah
seorang dari mereka bertugas sebagai inan nasik yang mengurus masalah Nasi
yaitu seberapa besar dibutuhkan untuk mendukung acara gawe tersebut.
Wirang sebutan terhadap sapi/kerbau yang telah
diserahkantersebut setelah disemblih kemudian dibagi dahulu beberapa bagian
yang peruntukanya antara lain :
1.
Aman
jangan mendapatkan daging lemingsir,dan beberapa bagian dari daging bagian
dalam seperti hati dan lainnya.
2.
Pembekel
mendapatkan 1 paha belakang dan beberapa bagian dari bagian dalam seperti hati
dan limpa.
3.
Wali
mendapatkan tetombok atau bagian daging disekitar ekor ditambah dengan beberapa
bagian dalam seperti limpa dan daging
4.
Inan
pedagan mendapatkan beberapa irisan daging dan beberapa bagian dalam seperti
hati dan limpa
5.
Inan
nasik mendapatkan beberapa irisan daging dan beberapa bagian dalam seperti
limpa dan hati.
6.
Kiayi
mendapatkan mpak semblehan atau
daging bagian leher sesuai dengan fungsi mereka yaitu untuk menyeblih Kirangan.
Sisa daging setelah dibagikan ini akan diolah dan dimasak
untuk dinikmati bersama oleh semua
keluarga yang hadir pada Gawe tersebut
baik itu dari mempelai laki-laki maupun perempuan.
MENGKAWIN
Bersamaan dengan tampah wirang tersebut dilaksanakan prosesi
mengkawin adalah prosesi puncak dari acara perkawinan adat bayan dengan
urutan-urutan acara sebagai berikut:
1.
Membedak
Membedak ini adalah berupa pemakaian
lulur yang dilaksanakan malam hari sebelum tiba hari H gawe tampah Wirang
fungsinya adalah untuk memunculkan Aura pengantin sehingga pengantin lebih
cerah dan lebih nampak berbeda di masyarakat adat, ramuan tradisional seperti
kunyit dan berbagai ramuan lainya menjadi bahan bedak/lulur yang digunakan.
2.
Merosok
Merosok adalah salah satu bagian dari
memperbaiki gigi dengan digosok sehingga nampak lebih rata,maksudnya juga
memperbaiki senyum kedua mempelai.
3.
Mengunting
nyerepet
Mengunting adalah mencukur rambut
mempelai laki-laki agar lebih rapi dan nampak lebih muda dan nyerepet sendiri
adalah merapikan/mencukur rambut mempelai perempuan dengan meotong
bagian-bagian tertentu sehingga lebih cantik dan rapi.
4.
Mengiring
Sebelum diarak atau diiring kedua
mempelai didandani bagaikan seorang raja dan Ratu mengunakan kain –kain
tenun,berbagai perhiasan dan tidak pula mengunakan keris atau senjaata
sejenisnya bagi seorang laki-laki setelah itu kemudian mereka di iring atau
diarak untuk dibawa ke rumah mempelai Perempuan.
Sepanjang Jalan mereka diteriakin
danteriakan ini bukan merupakan ejekan kepada kedua mempelai melainkan suatu
kebanggaan bagi mereka disambut dan diteriaki dengan penuh suka cita. Teriakan
tersebut menurut mitos yang berkembang agar anak yang dilahirkan dikemudian
hari tidak tuli dan bisu sehingga masih di ikuti menjadi bagian dari tradisi
perkawinan adat Bayan. Rombongsn terbagi menjadi 2 bagian 1 rombongan
bersama-sama dengan mempelai perempuan diiringi oleh semua perempuan-perempuan
dan 1 rombongan berada setelah itu diiringi oleh para laki-laki biasanya yang
banyak terlibat adalah para anak muda dan robongan terakhir adalah
kesenian-kesenian pengiring seperti Gamelan Tawaq-Tawaq,Gamelan beleq sesait
dan lain-lain.
5.
Mengkawin/ijab
kabul dan akad nikah
Mengkawin adalah prosesi Puncak dari
Perkawinan Adat Bayan, seorang laki-laki harus memiliki kesiapan mental karena
saat ini adalah saat-saat dimana ia harus mengikrarkan keputusanya dalam
mengambil seorang perempuan untuk dijadikan Istri, mempelai laki-laki bagaikan
didakwa oleh semua tetua, paling tidak ada tiga kiayi,ada pembekel Gubuk dan
ada wali menjadi bagian langsung dari prosesi ini.
Pengantin laki-laki keluar bersama
wali kemudian duduk diberugak dan dihadapan para kiayi,pembekel dari
masing-masing gubuk dan disaksikan oleh para tamu undangan yang hadir pada
waktu itu dan bersamaan dengan itu salah seorang memikul empat buah kelapa muda
yang sudah dipersiapkan sebelumnya, kelapa-kelapa tersebut diambil tidak
langsung dijatuhkan tetapi di turunkan dengan tali yang maknanya.....pengantin
pria mengucapkankan dua kalimasyahadat dilanjutkan dengan terjemahannya
menggunakan bahasa jawa kuno ini menunjukkan bahwa islam yang berkembang di
bayan berasal dari jawa dwipa selanjutnya pengantin pria melafalkan ikrarnya dengan sungguh-sungguh...
6.
Periapan
kawin
Priapan Kawin adalah acara perjamuan
pengantin dan para tetua adat pertanda setelah periapan ini maka, secara
serempak semua yang hadir pada acara tampah wirang menikmati hidangan yang
telah diolah secara bersama-sama sebelumnya.
Perjamuan Periapan Kawin dihadiri oleh
Para Kiayi,Para Pembekel dan tetua adat lainya keterwakilan secara resmi
masing-masing kampung diutamakan dalam perjamuan tersebut dan baru kemudian
dilengkapi oleh tamu undangan yang lainya untuk melengkapi yang lainya untuk
bersama-sama menikmati perjamuan periapan puncak di berugak Agung.
Perkawinan menurut adat bayan tidak dapat disamakan dengan
perkawinan oleh sebagian masyarakat tradisional yang ada di lombok ini karena perkawinan
adat Bayan memiliki pedoman tersendiri dan ini akan berlaku terhadap para
perempuan Bayan apakah mereka diambil laki-laki sesama orang bayan sendiri
ataupun oleh.... orang luar bayan yang
boleh tidak temasuk dalam tradisi perkawinan adat bayan oleh karena
hukum adat perkawinan itu ada pada pihak perempuan. Sementara misalkan mereka
para laki-laki dari bayan juga merupakan keharusan bagi mereka untuk mengikuti
tradisi ini karena biasanya disebut ngajin dirik yang tentunya tidak harus sama
seperti mengambil perempuan yang berasal dari bayan.
BERITA ACARA
MUSYAWARAH
AJI KRAMA
Pada Hari ini..............tanggal .............bulan
.........tahun ........, bertempat di Berugak Agung
Dusun/Gubuk..................................... dilaksanakan musyawarah Aji
Krama dari ...........................yang diambil/dinikahi oleh...............................
Musyawarah dihadiri oleh Kiayi Bayan,Pembekel Gubuk dan Para ahli waris/kadang memutuskan
dan menetapkan:
No.
|
Uraian
|
Jumlah
|
Kurs Rp
|
Ket
|
I
|
Aji krama Biasa
|
|
|
|
1
|
Ulun Dedosan
|
244 Kepeng
|
|
|
2
|
Menik/beras
|
1 rombong
|
|
|
3
|
Kepeng
|
|
|
|
4
|
Tembasak
|
|
|
|
5
|
Tombak
|
|
|
|
6
|
Koq/kerbau/sapi
|
|
|
|
II.
|
Aji Aran dan Aji Gubuk
|
|
|
|
1
|
Tunang Bangsa
|
|
|
|
2
|
Ajin Gubuk
|
|
|
|
3
|
Aiq Susu
|
|
|
|
4
|
Pelengkak
|
|
|
|
5
|
Wali Waris
|
|
|
|
6
|
Wirang senduk
|
|
|
|
7
|
Jeruman
|
|
|
|
III
|
Ampah-Ampah dan Denda
|
|
|
|
1
|
Lengkak Ulan Berat
|
|
|
|
2
|
Ampah-Ampah ringan
|
|
|
|
3
|
Ampah-ampah sedang
|
|
|
|
4
|
Ampah-ampah berat
|
|
|
|
5
|
Lalang Lokoq
|
|
|
|
6
|
Bebat Basa
(bero/kero)
|
|
|
|
7
|
Juluin Poton Tarep
|
|
|
|
IV
|
Hal-Lain
|
|
|
|
1
|
Administrasi Desa
|
|
|
|
2
|
Kebutuhan Gawe
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
|
|
|
Jumlah Total Keseluruhan
Rp..................................(............................................)
Jumlah Cocol diluar kerbau
Rp................................(............................................)
Jumlah kesepakatan dgn Pihak laki-laki
Rp................(............................................)
Demikian Hasil keputusan Musyawarah aji krama ini dibuat
untuk dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya.
................,...............................,20...
Disetujiui oleh mempelai laki-laki.
..........................................................
M E N G E T A H U I
Wali/Waris
Adat Kepala
Dusun mempelai Kepala Dusun Mempelai
Laki-laki Perempuan
........................... ...................................... ........................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar