Setiap negara
memiliki dasar-dasar negara dan sistem-sistem pemerintahan biasanya
merupakan filosofi dasar terbentuknya suatu negara atau kerajaan,
filosofi dan nilai-nilai merupakan pemikiran dari para pendiri suatu
bangsa atau sebuah kerajaan, diletakkan sebagai pondasi kebangsaan
seperti terdapat di Negara Indonesia yaitu
menganut sistem Presidensil dengan lambang Negara Garuda pancasila dan
mempunyai undang-undang Dasar yaitu UUD 45 serta Demokrasi sebagai
sistem pengambilan keputusan dalam
memilih pemimpin dan pemikiran-pemikiran tersebut lebih dikenal dengan 4
(empat) pilar kebangsaan yaitu NKRI,PANCASILA,UUD 45 dan BHINEKA
TUNGGAL IKA.