Rabu, 04 September 2013

PRO KONTRA SUKU BAYAN DI LOMBOK

Selain dikenal sebagai negara perairan dan kepulauan, Indonesia dikenal juga dengan keberagaman suku bangsa, agama, etnis dan lainya, masyarakat  bersatu dalam konsep kebersamaan sebagai sebuah Negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbinekha tunggal ika. Keberadaan sekitar lima ratusan suku bangsa yang tersebar dan terdaftar dimasing-masing provinsi menjadikan Indonesia kaya dengan khasanah budaya bangsa akan tetapi tidak jarang juga merupakan suatu potensi konflik yang dapat setiap saat  meletup manakala bangsa, rakyat indonesia tidak mampu menjaga toleransi antara warga,agama,suku,etnis dan lain sebagainya.

Dalam Al-Qur’an Surat al-hujjuraat ayat 13 “Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulya diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”.
Bagi Masyarakat Indonesia yang kebetulan beragama Islam ada 2 Alat yang mempersatukan mereka yang pertama adalah persatuan mereka sesama bangsa melebur keberagaman agama,Suku dan golongan yang ada dalam bingkai NKRI yang berbhineka tunggal Ika dan  kedua persaudaraan mereka sebagai umat muslim   membentuk tenggang rasa antara umat muslim di indonesia terintegrasi dengan umat muslim diseluruh dunia. Islam sebagai Agama mayoritas disandingkan dengan konsep bernegara Indonesia ditengah keberagaman Agama teryata menurut pandangan berbagai kalangan   mampu berjalan beriringan walaupun banyak isue-isue diskriminatif kasuistik sering kali di temukan di negara ini.
Bagi Masyarakat Lombok yang bernegara Indonesia dan kebetulan beragama Islam maka, ada 3 Alat Pemersatu Mereka Pertama Sasa’ Lombo’ sebagai sepirit perjuangan masyarakat pribumi Lombok dalam mengusir penjajahan dan bentuk diskriminasi lainya, didalam berbangsa dan bernegara mereka berada dalam  Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika serta ketiga adalah Persaudaraan Mereka sesama Muslim yang terintegrasi dengan Muslim Di seluruh Dunia.
Permendagri 52 tahun 2007, tentang pedoman pelestarian adat istiadat  dan nilai-nilai budaya dalam daftar suku-suku bangsa menyebut bahwa suku bangsa yang terdaftar di provinsi Nusa Tenggara Barat yaitu : suku Bayan,Bima,Dompu,Dongo,kore,mata,mbojo,sasak dan sumbawa/samawa. Permendagri 52 tahun 2007 merupakan satu bentuk pengakuan Negara terhadap keberadaan suku-suku di Indonesia salah satunya keberadaan suku Bayan.
Pada setiap pendataan yang dilakukan oleh pemerintah pusat terkait dengan identitas kesukuan selalu Bayan teridentifikasi sebagai salah satu suku bangsa dalam setiap formulir pendataan serta jika di brouser di google tentang daftar suku bangsa Indonesia menurut provinsi maka, akan ditemukan salah satunya suku Bayan terdaftar diprovinsi Nusa Tenggara Barat dan bahkan di salah satu permainanpun yang populer saat ini “who want to be milioner” ketika ada pertanyaan Nama suku yang terdaftar di Kaki Gunung Rinjani ketika dijawab dengan jawaban suku sasak maka, jawabannya salah yang benar adalah suku Bayan.
Nama Bayan di Lombok merupakan satu daerah yang sangat terpelosok, untuk mencapai tempat ini kita melewati hamparan lahan kering sepanjang jalan, terdapat dikaki gunung rinjani yang merupakan kebanggaan masyarakat pulau Lombok. Keberadaan suku di daerah ini sama seperti keberadaan suku didaerah terpencil lainya seperti suku anak dalam ada di hutan sumatera,suku kajang di pedalaman sulawesi dan suku-suku dayak di kalimantan,suku-suku di papua dan lainya. Keadaan mereka yang masih primitif lebih dapat memudahkan untuk megidentifikasi keberadaan mereka dengan ciri bahasa,pakaian adat,tradisi,sejarah,otoritas tradisional dan bahkan filosofi-filosofi hidup mereka.
Dalam salah satu manuskrip yang ditulis oleh Tuan Guru Najmudin Makmun menyebutkan bahwa Desa-Desa Tertua di Lombok adalah Desa Bayan sekitar 1150 Masehi baru disusul dengan Desa Selaparang 1247 M Desa Pejanggik 1272 M dan Desa Majapahit Abad ke 14. Desa-Desa tersebut kemudian menjadi Kerajaan-kerajaan di Lombok salah satunya adalah kerajaan Bayan.
Catatan tentang keberadaan Bayan sebagai salah satu Suku Bangsa di NTB ini menimbulkan reaksi yang beragam dari masyarakat ada yang mendukung dan ada yang tidak mendukung baik itu berasal dari Bayan sendiri maupun yang berasal dari luar Bayan, karena sepertinya masyarakat  sudah terbiasa dan terasa nyaman di sebut sebagai bagian dari suku tertentu di Lombok. pendapat-pendapat pro dan kontra tersebut terangkum sbb:
KONTRA SUKU BAYAN
Pendapat yang kontra terhadap keberadaan suku Bayan menganggap bahwa suku satu-satunya di Lombok adalah suku sasak dan suku Bayan muncul terkesan baru-baru dan dibuat-buat, mereka berpendapat isue suku Bayan dapat memecah belah keberadaan suku sasak Lombok, ingin memisahkan diri atau memerdekakan diri dari suku sasak sehingga isue ini dipandang sebagai isue propaganda yang sering diperdebatkan oleh berbagai kalangan baik di Bayan maupun dari luar Bayan. Jika itu benar maka, akan bermunculan suku-suku lain yang mungkin saja dapat terkategori sebagai sebuah suku.
Bayan menurut pendapat mereka adalah bagian dari Suku sasak dan sasak kemudian dipahami sebagai Sa’sa’ Lombo’ adalah sebagai semangat perjuangan masyarakat-masyarakat pribumi di Lombok melawan para penjajah kala itu antara lain penguasaan raja karang asem dan penjajahan belanda dan jepang yang juga pernah berkuasa di pulau Lombok. Sasak Lombok adalah Semacam semboyan bhineka tunggal ikanya masyarakat Lombok.
Dalam literatur kuno seperti di dalam lontar kuno juga tercatat penyebutan pulau ini sebagai sasak lombo’ mirah adi yang  kemudian dipahami Lombok sebagai nama pulau ini dan sasak sebagai nama suku yaitu  suku masyarakat pribumi yang mendiami pulau ini, walaupun memang kata suku tidak bersamaan tercatat dalam literatur2  tersebut.
Sebagian berpendapat bahwa kata sasak juga ada hubungannya dengan nama salah satu Gunung yang ada di Lombok Barat saat ini sedikit merupakan titik terang bahwa istilah ini sepertinya muncul tidak jauh dari gunung tersebut.
Sebagian masyarakat juga berpendapat bahwa kata Lombok berasal dari bahasa bugis yaitu Lumbuoq artinya gunung adalah konon ketika para pelaut mengarah kepada pulau ini yang terlihat sebagai penanda adalah sebuah gunung yaitu Gunung Rinjani lantas para pelaut tersebut menyebut lumbuoq-lumbuoq artinya gunung-gunung menunjuk kearah pulau ini baru kemudian mereka berlabuh di pelabuhan yang saat ini, Nama Lombok adalah  nama pelabuhan yang sekarang ini masih aktif yaitu labuhan Lombok.
Sebagiannya lagi mengatakan bahwa jika benar ada pada Permendagri 52 dengan daftar suku-suku bangsa berdasarkan provinsi tersebut adalah keliru karena sepertinya negara  ingin mengadu domba masyarakat2 sasak sehingga perlu untuk difasilitasi oleh pemerintah yang dalam hal ini Departement dalam Negeri.
PRO SUKU BAYAN
Bagi mereka yang setuju terhadap keberadaan Suku Bayan bahwa keberadaan suku Bayan ini diperkirakan sejak lama harusnya di kenal publik keberadaan masyarakat dengan corak budayanya di Bayan jarang dijumpai ditempat lain menunjukkan Bayan memang layak disebut sebagai sebuah suku tetapi, istilah suku melekat pada Bayan baru saat ini  dimunculkan,sepertinya ada oknum-oknum tertentu selama ini menyembunyikan identitas masyarakat Bayan dan adanya upaya penyeragaman yang dilakukan untuk kepentingan tertentu dan kepentingan politik tertentu. Ketika tercatat dalam Daftar suku bangsa sesuai permendargi 52 tahun 2007 kemudian didukung oleh data lain yang memperkuat keberadaan masyarakat Bayan maka, masalahnya adalah pengertian suku dan kreteria suku menurut negara itu seperti apa? perlu dipahami menyeluruh oleh masyarakat pulau Lombok ataukah jangan2 di Lombok ini saja yang memahami pengertian suku berbeda dengan negara dan bahkan pulau2 lainnya. Pertanyaannya kemudian apakah identitas sebuah kelompok masyarakat tradisional yang dapat dicirikan dengan bahasa,pakaian,tradisi,filosofi sejarah,otoritas dan lainya adalah merupakan sebuah suku?? Jika pengertian suku adalah identitas dan identitas itu seragam yang dicirikan seperti tersebut maka, Bayan terkategori sebagai suku bangsa itu benar. Tetapi jika pengertian identitas itu dipahami beragam maka, Bayan bisa saja termasuk menjadi bagian dari suku tertentu.
BAIK BURUKNYA KEBERADAAN SUKU BAYAN
Keberadaan masyarakat adat Bayan sebagai salah satu suku bangsa di indonesia tentu ada baik dan ada buruknya baik dan mendatangkan manfaat kedepan dan buruknya justru medatangkan mudarat perlu dihindari yang terpenting adalah jangan memaksakan pendapat menerima perbedaan yang ada karena perbedaan itu lumrah  pada negara yang menganut sistem demokrasi seperti di Indonesia, apa yang menurut sebagian masyarakat itu buruk belum tentu buruk menurut sebagiannya lagi dan sebaliknya. Persoalan suku Bayan kemudian dapat menempatkan Bayan sebagai masyarakat minoritas di Lombok karena harus terpisah dengan suku mayoritas Sasak Lombok sehingga kesempatan terutama akses dibidang politik masyararakat Bayan tidak diuntungkan termasuk jika masyarakat suku Bayan ingin berkompetisi mencalonkan diri menjadi kepala Daerah atau lainya.
Jika pengertian diatas merupakan pengertian yang sama seperti pengertian negara maka, negara telah menyelamatkan keberadaan identitas Bayan sebagai salah satu suku bangsa yang merupakan pondasi bernegara indonesia dimana berdiri tegak 4 pilar kebangsaan kita dan jika pengertian negara itu salah bahwa pengertian suku adalah beragam maka, ketika berbicara bahasa sasak maka, bahasa sasak yang mana, berbicara pakaian adat sasak pakaian adat yang mana,berbicara filosofi filosofi sasak yang mana, berbicara sejarah sejarah sasak yang mana,adat istiadat sasak itu adat istiadat yang mana, siapa kepala suku sasak,otoritas suku sasak itu dimana?? Artinya identitas masyarakat Bayan akan hilang akibat penyeragaman dari pengertian suku tersebut. Bukan kah ini berbahaya??.
Ditambah lagi belum adanya sumberdaya masyarakat adat Bayan yang memadai yang duduk ditempat-tempat strategis dipemerintahan seperti dibidang kebudayaan tentu dapat memunculkan perlakuan diskriminasi akibat dari pengertian dan penyeragaman tersebut.
Apakah sasa’ Lombo’ sebagai simbol pemersatu masyarakat Lombok atau sebagai bhinekatunggal ikanya masyarakat Lombok itu dapat disebut sebagai suku??? Pulau Lombok oleh suku sasak disebut gumi sasak dan bagi masyarakat Bayan Pulau Lombok disebut gumi nina.
Saat ini Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan bahwa hutan Adat itu bukan hutan negara ketika terdapat pengakuan negara terhadap suku Bayan maka, dengan otoritasnya suku Bayan dapat melegitimasi keberadaan puluhan hutan adat yang ada di Bayan dan itu dibutuhkan untuk melindungi hutan2 adat tersebut menurut adat istiadat Bayan.
Sisi pengembangan ekonomi pariwisata, dapat menjadi potensi unggulan  dengan menjadikan Bayan sebagai salah satu brand image yang mendorong dan menginpirasi industri kreatif sehingga mendatangkan manfaat yang lebih sfesifik terhadap masyarakat Bayan dan lain sebagainya.
Prinsipnya bahwa para pendahulu kita yang telah memikirkan sasa’ lombo’ sebagai spirit perjuangan dan persatuan masyarakat Lombok harus kita hargai dan hormati tanpa terkecuali masyarakat Bayan.
Spirit perjuangan masyarakat pribumi Lombok mengusir para penjajah yang menjelma menjadi suku kami pikir perlu untuk direnungkan....
Mengenal budaya akan menumbuhkan kecintaan  kepada daerah   termasuk merupakan satu bentuk reaktif dari kepedulian  terhadap semakin terkikisnya budaya Bayan Semoga tulisan singkat ini bermanfaat dan bagi yang mendukung atau tidak mendukung dapat membuat argumentasi yang dengan etika dan tata krama masyarakat Lombok  serta mari kita kaji bersama2 tanpa ada yang merasa paling berhak atas kebudayaan yang ada di Lombok ini sehingga bermanfaat untuk anak cucu kita kedepan, apalagi dapat dilampirkan bukti-bukti yang dapat memperkuat argumentasi2 baik itu yang pro suku Bayan maupun yang kontra suku Bayan....

1 komentar:

  1. Opini yang cukup bagus: Sayang enggak ada fotonya. Kalau ditambah dengan poto pasti semakin cren

    BalasHapus